ACEH TAMIANG | Sergap86.Com - Pembangunan di lingkungan SMAN 1 Rantau, Kecamatan Rantau, yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dengan pagu anggaran di atas Rp199 juta, kini memicu sorotan tajam. Hasil pekerjaan dinilai jauh dari standar, material diduga tidak memenuhi spesifikasi, dan papan informasi proyek justru mencantumkan sumber dana Dia Arah yang membingungkan masyarakat.
Pantauan awak media di lokasi pada Jumat, 18 September 2026, memperlihatkan permukaan paving blok yang baru dipasang sudah retak dan pecah. Kondisi ini menguatkan dugaan penggunaan material kualitas rendah atau proses produksi yang belum sempurna.
Salah satu pekerja di lokasi mengonfirmasi hal tersebut secara langsung.
"Iya bang, ini batunya belum masak, maka mudah hancur. Maka tidak kami lanjutkan pasang. Ini beli dari Benua Raja, ada barang baru beli dari Medan yang akan dipasang. Yang sudah terpasang sekitar 500 bang," ungkap pekerja kepada awak media.
Jadwal kontrak mencantumkan pekerjaan dimulai 22 Juli 2026 dan wajib selesai 19 September 2026 — tinggal jeda satu hari saat pemantauan dilakukan. Namun realitas di lapangan, pekerjaan belum tuntas secara keseluruhan.
Sorotan juga tertuju pada papan informasi proyek. Tertulis sumber dana dari APBN, padahal anggaran bersumber dari Dana Otsus Aceh. Ketidaktepatan ini menimbulkan keraguan publik atas transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan.
Konsultan Pengawas yang tertera pada dokumen ialah CV BANNA SARANA DESIGN, yang kini dipersoalkan kinerjanya. Masyarakat mempertanyakan bagaimana pengawasan dilakukan jika material yang belum layak pasang tetap dipasang, mutu hasil buruk, dan papan informasi pun membingungkan.
UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh — Pasal 196: Pengelolaan keuangan daerah wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah — Pasal 56: Pelaksanaan pekerjaan wajib sesuai spesifikasi teknis, gambar rencana, dan ketentuan kontrak; pengawas wajib memastikan kualitas material dan hasil pekerjaan memenuhi standar.
Qanun Aceh No. 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Otsus: Dana Otsus harus digunakan secara akuntabel, tepat sasaran, dan tercatat secara jujur pada laporan serta papan informasi kegiatan.
Ancaman: Penyimpangan dapat masuk ranah Tindak Pidana Korupsi berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 2 kerugian keuangan negara/daerah akibat perbuatan melawan hukum.
Catatan Redaksi
Media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak pelaksana, konsultan pengawas, serta pemberi tugas untuk mendapatkan tanggapan dan klarifikasi. Halaman jawab dan tanggapan tetap terbuka bagi semua pihak yang berkepentingan.
(Laporan : Tri syahputra)





0 Komentar